Cari Blog Ini

buku kas umum bendahara

ADSENSE HERE!
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat tiap bulan dan disampaikan paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya. LPJ tersebut diverifikasi oleh KPPN sebagaimana tertuang dalam peraturan dirjen perbendaharaan no.PER-47/PB/2009 pasal 13 ayat 3. Dengan memperhatikan pasal 13 ayat 3 tersebut maka satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar. Sehingga Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah. Satuan kerja tidak bolak-balik memperbaiki LPJ.

Bendahara Penerimaan

Buku Kas Umum (BKU)
Buku Pembantu Kas
Buku Pembantu ….
Buku Pembantu …
Buku Pembantu Lainnya
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BP

Bendahara Pengeluaran

Buku Kas Umum (BKU)
Buku Pembantu Kas ( Kas Tunai dan Kas Bank )
Buku Pembantu Uang Persediaan
Buku Pembantu BPP
Buku Pembantu Pajak
Buku Pembantu UM Perjalanan Dinas
Buku Pembantu LS Bendahara
Buku Pembantu Lainnya
Buku Pengawasan Anggaran Belanja
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BP

Bendahara Pengeluaran Pembantu

  1. Buku Kas Umum (BKU)
  2. Buku Pembantu Kas ( hanya Kas Tunai )
  3. Buku Pembantu Uang Persediaan
  4. Buku Pembantu Pajak
  5. Buku Pembantu LS Bendahara
  6. Buku Pembantu Lainnya
  7. Buku Pengawasan Anggaran Uang Persediaan (hanya untuk kas yang diterima melalui UP/TUP)
  8. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BPP

Hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat LPJ Bendahara Pengeluaran :

Bendahara harus membuat pembukuan yang terdiri dari Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran;
Alur pencatatan setiap transaksi dicatat mulai dari BKU terlebih dahulu sebelum dicatat pada buku-buku pembantu;
Jumlahkan ke bawah semua transaksi kolom penerimaan dan kolom pengeluaran pada Buku Pembantu;
Pindahkan saldo buku-buku tersebut kolom penerimaan pada kolom penambahan LPJ Bendahara Pengeluaran;
Pindahkan saldo buku-buku tersebut kolom pengeluaran pada kolom penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran;Cetak Rekening Koran.


Tips-tips yang perlu diperhatikan dalam pengecekan LPJ Bendahara Pengeluaran, yaitu :

Terdapat kesinambungan saldo akhir bulan sebelumnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya;
Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir Buku pembantu Kas (BP Kas) atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas (BP selain Kas);
Keadaan fisik kas pada (II.3) akhir bulan pelaporan seharusnya sama dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas Tunai dan/atau Buku Pembantu Kas Bank;
Saldo UP pada (IV.1) Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA seharusnya sama dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan (BP UP).
Apabila terdapat selisih agar dijelaskan pada (Bagian V)


Verifikasi yang dilakukan oleh KPPN, yaitu :

Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran;
Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya ;
Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara ;
Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ;
Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ.


Pengiriman LPJ Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan bersamaan dengan rekonsiliasi SAI.
Untuk membantu bendahara dalam melaksanakan pembukuan berikut dapat di download contoh praktek pembukuan bendahara pengeluaran, jika masih kurang jelas silahkan menghubungi kami untuk mendapatkan bimbingan.

sebelumnya 
http://blogrinal.blogspot.com/2014/01/iklan-buku-kas-umum-bos-k3-apakah-buku.html


BHINNEKA BOOKS Studio and Location Lighting Secrets for Digital Photographers
ADSENSE HERE!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © blogrinal-info buku impor murah dan terbitan buku terbaru . All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design